Pemutihan PKB di Jambi Belum Capai Target

Kamis 24-09-2026,18:33 WIB
Reporter : Andin
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Realisasi penerimaan dari program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jambi hingga pekan ketiga September 2026 mencapai sekitar Rp27 miliar.

Angka tersebut tercatat selama pelaksanaan program pemutihan sejak 18 Agustus hingga 19 September 2026. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan penerimaan dari program tersebut sebesar Rp54 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan capaian tersebut masih belum maksimal jika dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan.

“Itu kisarannya Rp27 miliar terkait satu bulan satu minggu pelaksanaan pemutihan ini. Kalau target kita secara keseluruhan Rp54 miliar,” kata Agus, Kamis (24/9).

BACA JUGA:Bupati Merangin Hadiri Acara Temu Camat dan Kades, Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Melihat capaian tersebut, Bapenda Provinsi Jambi saat ini tengah melakukan analisis terkait kemungkinan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Kalau dilanjutkan, apakah nanti tetap dengan pembayaran pajak satu tahun atau dua tahun seperti biasa? Dalam satu atau dua hari ini kami sedang membuat analisis untuk diajukan kepada Pak Gubernur,” ujarnya.

Agus menyebut kondisi ekonomi masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan perpanjangan program tersebut.

“Mengingat kondisi masyarakat saat kemarau ini, sektor perkebunan cukup terdampak. Banyak hasil panen yang menurun dan berbagai faktor lainnya. Mungkin itu menjadi salah satu kendala yang nantinya kami jadikan pertimbangan untuk mengajukan usulan perpanjangan,” jelasnya.

BACA JUGA:Efisiensi, DPRD Provinsi Jambi Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

Menurut Agus, program pemutihan tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah. Program ini juga diharapkan mampu mengaktifkan kembali kendaraan yang selama bertahun-tahun menunggak pajak.

“Kita harapkan seluruh kendaraan yang menunggak pajak hingga lima tahun bisa diperbarui datanya sehingga kembali terdaftar aktif,” katanya.

Hingga saat ini, Bapenda Provinsi Jambi masih menyusun kajian dan analisis sebelum mengajukan usulan resmi perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada Gubernur Jambi.




Kategori :