JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 50 persen bagi warga Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 841 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 27 Agustus 2025. Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI berharap dapat memberikan keringanan beban pajak bagi pemilik kendaraan tertentu, khususnya yang sudah tidak beroperasi atau digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Meski begitu, tidak semua kendaraan bisa menikmati diskon pajak ini karena terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. BACA JUGA:Resmi! Harley-Davidson Rilis 7 Motor Baru 2026, Ada Model Mewah & Edisi Terbatas yang Bikin Melongo Kriteria Kendaraan yang Berhak Mendapat Diskon Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat dua kriteria utama kendaraan yang berhak mendapatkan pengurangan atau keringanan PKB hingga 50 persen. Pertama, kendaraan rusak berat. Kategori ini mencakup kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan parah dan tidak dapat digunakan di jalan raya selama lebih dari enam bulan berturut-turut. Kondisi tersebut harus dapat dibuktikan secara administratif dengan dokumen pendukung yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. BACA JUGA:Bukan Cuma Murah, Ini Mobil Listrik di Harga Rp 200 Juta-an Paling Worth It 2026 Kedua, kendaraan sosial dan keagamaan. Diskon pajak juga diberikan kepada kendaraan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dan tidak bersifat komersial. Contohnya adalah ambulans milik yayasan, mobil jenazah, serta kendaraan operasional rumah ibadah atau lembaga sosial lainnya. Dokumen yang Wajib Disiapkan Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengajukan diskon PKB, terdapat beberapa dokumen wajib yang harus dilengkapi. BACA JUGA:Segini Harga Toyota Kijang Innova Zenix 2026 Semua Tipe, MPV 7-Seater Andalan Keluarga Indonesia Dokumen dasar meliputi fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta faktur pembelian kendaraan. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen, data, atau keterangan tambahan terkait kondisi atau status kendaraan. Untuk kendaraan rusak berat, pemohon wajib menyertakan foto kondisi kendaraan serta surat keterangan dari bengkel atau pihak berwenang yang menyatakan kendaraan tersebut tidak dapat dioperasikan. Sementara itu, bagi kendaraan sosial atau keagamaan, diperlukan surat keterangan dari instansi, yayasan, atau lembaga terkait yang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan non-komersial. BACA JUGA:Era Mesin Bensin Resmi Berakhir? VW ID.Polo Siap Debut, Polo Listrik Pertama Bakal Meluncur Tahun Ini! Alur dan Prosedur Pengajuan Diskon PKB Proses pengajuan keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan secara langsung dan terstruktur. Pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:-
Mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan wilayah domisili kendaraan.
Mengambil formulir permohonan keringanan pajak di bagian informasi atau loket yang telah disediakan
Menyerahkan seluruh berkas permohonan yang telah lengkap kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.
Menunggu proses peninjauan dan evaluasi oleh tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.