b9

Catatan Etik Berita Keributan Oknum Guru-Siswa di SMK Tanjabtim

Catatan Etik Berita Keributan Oknum Guru-Siswa di SMK Tanjabtim

Herri Novealdi-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam hitungan jam, keributan antara oknum guru dan siswa di salah satu SMK di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) viral. Dari persoalan di kelas menjadi perbincangan publik secara nasional.

Video beredar luas, semua berbicara dan mengemukakan pendapatnya. Tidak menunggu fakta utuh atas peristiwa, penghakiman pun berlangsung. Banyak yang memaklumi dan membela guru, dan tak sedikit juga yang mendukung aksi siswa.

Dukungan publik terbelah. Namun di sisi lain, ada pertanyaan sederhana tapi sangat mendasar: layakkah konflik yang melibatkan anak di bawah umur dijadikan konsumsi publik di dalam pemberitaan media massa?

Di era digital saat terjadinya tsunami informasi seperti sekarang,  suatu peristiwa tidak lagi hanya membutuhkan redaksi agar informasi beredar luas di tengah masyarakat. Dari satu tangkapan layar atau rekaman video amatir, lalu diunggah ke media sosial dengan caption yang menarik atau click bait.

BACA JUGA:Viral Dugaan Pungli di Gerbang Tol Muaro Sebapo, HK Buka Suara: Oknum Disanksi, Tol Betejam Masih Gratis

Setelah itulah algoritma bekerja dan seketika postingan langsung viral. Bad news is a good news bagi netizen. Inilah yang terjadi dalam kasus viralnya keributan antara guru dan siswa di salah satu SMK di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

Dalam kasus ini, saya tidak ingin mengomentari siapa yang benar dan siapa yang salah. Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam kacamata jurnalisme, saya ingin mengajak semua untuk  mengedepankan presumption of innocence (azas praduga tak bersalah). Setiap orang yang dituduh harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses yang sah atau putusan melalui putusan berkekuatan hukum tetap. 

Termasuk di media massa. Jangan justru hanya mengekor dengan kehebohan di media sosial, tanpa pertimbangan lain. Ujung-ujungnya terjadi trial by press (persidangan oleh media).

BACA JUGA:Gempa M4,8 Guncang Sarolangun Jambi, BMKG Ungkap Alasan Mengapa Gempa Bisa Terjadi di Darat

Dalam istilah lainnya: penghakiman sepihak oleh media massa karena memberitakan seseorang secara terus-menerus dan subjektif, serta menggiring opini publik sebelum adanya putusan hukum tetap.

Trial by press ini tentunya mengabaikan praduga tak bersalah dan berpotensi mempengaruhi proses hukum dan independensi di lembaga peradilan. 

Di dalam kasus ini, yang patut disoroti dan dilihat secara bijak adalah karena melibatkan anak di bawah umur. Di media sosial beredar luas rekaman keributan antara oknum guru dan sekelompok siswa di sekolah tersebut.

Wajah mereka terlihat sangat jelas. Dari berbagai akun yang berseliweran, kita bisa memantau bagaimana komentar negatif yang menyerang oknum guru  dan menyerang siswa tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: