Warga Jakarta Wajib Tahu: Diskon Pajak Kendaraan 50% dan Cara Mengajukannya
Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 50 persen bagi kendaraan rusak berat serta kendaraan sosial dan keagamaan-ilustrasi/jambi-independent.co.id-akmal
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 50 persen bagi warga Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 841 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 27 Agustus 2025.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI berharap dapat memberikan keringanan beban pajak bagi pemilik kendaraan tertentu, khususnya yang sudah tidak beroperasi atau digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Meski begitu, tidak semua kendaraan bisa menikmati diskon pajak ini karena terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Resmi! Harley-Davidson Rilis 7 Motor Baru 2026, Ada Model Mewah & Edisi Terbatas yang Bikin Melongo
Kriteria Kendaraan yang Berhak Mendapat Diskon
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat dua kriteria utama kendaraan yang berhak mendapatkan pengurangan atau keringanan PKB hingga 50 persen.
Pertama, kendaraan rusak berat. Kategori ini mencakup kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan parah dan tidak dapat digunakan di jalan raya selama lebih dari enam bulan berturut-turut.
Kondisi tersebut harus dapat dibuktikan secara administratif dengan dokumen pendukung yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Bukan Cuma Murah, Ini Mobil Listrik di Harga Rp 200 Juta-an Paling Worth It 2026
Kedua, kendaraan sosial dan keagamaan. Diskon pajak juga diberikan kepada kendaraan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dan tidak bersifat komersial.
Contohnya adalah ambulans milik yayasan, mobil jenazah, serta kendaraan operasional rumah ibadah atau lembaga sosial lainnya.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengajukan diskon PKB, terdapat beberapa dokumen wajib yang harus dilengkapi.
BACA JUGA:Segini Harga Toyota Kijang Innova Zenix 2026 Semua Tipe, MPV 7-Seater Andalan Keluarga Indonesia
Dokumen dasar meliputi fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta faktur pembelian kendaraan.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen, data, atau keterangan tambahan terkait kondisi atau status kendaraan.
Untuk kendaraan rusak berat, pemohon wajib menyertakan foto kondisi kendaraan serta surat keterangan dari bengkel atau pihak berwenang yang menyatakan kendaraan tersebut tidak dapat dioperasikan.
Sementara itu, bagi kendaraan sosial atau keagamaan, diperlukan surat keterangan dari instansi, yayasan, atau lembaga terkait yang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan non-komersial.
Alur dan Prosedur Pengajuan Diskon PKB
Proses pengajuan keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan secara langsung dan terstruktur. Pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan wilayah domisili kendaraan.
- Mengambil formulir permohonan keringanan pajak di bagian informasi atau loket yang telah disediakan
- Menyerahkan seluruh berkas permohonan yang telah lengkap kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.
- Menunggu proses peninjauan dan evaluasi oleh tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Jika permohonan disetujui, tagihan PKB akan disesuaikan secara otomatis di dalam sistem.
BACA JUGA:Lebih Mewah dan Gagah dari Fortuner? Toyota Highlander 2026 Resmi Debut Pakai Mesin Hybrid Terbaru
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas keringanan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan seluruh dokumen yang diajukan lengkap agar proses berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




