e. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Indonesia Pintar (PIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat (bagi pendaftar yang mengajukan keringanan biaya personal pendidikan).
BACA JUGA:Kenalin Toyota Higlander Hybrid 2026, Mobil dengan BBM Irit serta Teknologi Mutakhir
Ketentuan dan Mekanisme Pendaftaran
A. Ketentuan Pendaftaran
Seluruh pendaftar SNMB MAN-IC, SNMB MAN-PK, dan SNMB MAKN yang mengikuti Jalur Tes dan Jalur Prestasi melakukan pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut:
1. pendaftaran SNMB MAN-IC, SNMB MAN-PK, dan SNMB MAKN dilakukan secara daring/online dengan cara mengakses ke alamat website: https://snmb-madrasah.kemenag.go.id;
2. verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran SNMB MAN-IC, SNMB MAN-PK, dan SNMB MAKN dilakukan secara daring/online;
3. pencetakan kartu tes wajib dicetak bagi pendaftar yang dinyatakan lengkap berkasnya;
4. pelaksanaan tes dilaksanakan Computer Based Test (CBT) dan
5. pengumuman kelulusan dapat diakses melalui aplikasi SNMB MAN-IC, SNMB MAN-PK, dan SNMB MAKN melalui: https://snmb-madrasah.kemenag.go.id;
BACA JUGA:Pentingnya Memilih Konten dan Informasi Tentang Beauty yang Berintegritas
Mekanisme Pendaftaran
1. MAN Insan Cendekia
a. pendaftar membuat akun pendaftaran SNMB MAN-IC dengan menggunakan akun email dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pendaftar melalui aplikasi yang ditetapkan;
b. pendaftar melakukan input data dan mengunggah dokumen surat rekomendasi dari kepala madrasah/sekolah asal;
c. khusus pendaftar Jalur Prestasi melakukan input data tambahan berupa sertifikat/piagam prestasi dan data 2 (dua) pilihan madrasah yang dituju.