KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Diam-diam, Polres Kerinci rupanya terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penggunaan dana KIP Kuliah Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Sungai Penuh.
Dalam penyelidikan kasus korupsi dana KIP kuliah STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh ini, diduga merugikan keuangan negara hingga Rp845 juta.
Dari informasi yang diperoleh jambi-independent.co.id, beberapa nama yang diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dana KIP kuliah mahasiswa STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Para saksi yang dimintai keterangan, mulai dari bendahara, pejabat STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh, termasuk Ketua STKIP tahun 2022 hingga 2024.
Dalam penelusuran, dana KIP kuliah yang diperuntukkan untuk mahasiswa yang kurang beruntung secara ekonomi tapi punya prestasi akademik, hilang dan ditelan oleh oknum pejabat STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh.
Saat ini, kasus tersebut terus berproses di Polres Kerinci. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka. Pasalnya, dikabarkan sudah ada pengakuan dari para pelaku yang melakukan korupsi.
Hal ini diperkuat oleh keterangan Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, Senin tanggal 29 Desember 2025.
Meski para pelaku telah mengembalikan kerugian negara, namun kasus ini masih terus berlanjut. “(Kasus) STKIP masih lanjut,” ujar salah seorang sumber.