Polres Muaro Jambi Tahan Mantan Kepala Puskesmas Kebun IX, Kasus Korupsi Dana BOK
Ilustrasi. Polres Muaro Jambi tahan tersangka kasus korupsi dana BOK Puskesmas Kebun IX.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Muaro Jambi menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam kasus korupsi dana BOK Puskesmas Kebun IX ini, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain jadi tersangka, kedua orang ini juga ditahan dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp650,7 juta itu.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
BACA JUGA:Asik! Harga BBM Pertamina Turun per 1 Januari 2026, Ini Daftarnya
“Berkas perkara sudah P21 dua hari lalu sesuai petunjuk JPU,” ujar Heri, Rabu 31 Desember 2025.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan mantan Kepala Puskesmas Kebun IX berinisial DL sebagai tersangka utama, serta mantan bendahara puskesmas berinisial LP sebagai tersangka pendamping.
“Perannya berbeda. Kepala puskesmas sebagai pelaku utama, sementara bendahara turut serta,” kata Heri.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengelolaan Dana BOK tahun anggaran 2022–2023.
Berdasarkan hasil penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 650.741.916.
“Penyelidikan dimulai sejak Juli 2025. Dalam waktu sekitar lima bulan, kasus ini berhasil kami ungkap,” ujar Hanafi.
Ia menambahkan, tersangka LP dijerat dengan pasal turut serta, sementara DL sebagai kepala puskesmas bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana tersebut.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke JPU untuk proses hukum lanjutan atau tahap II.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




