Tok! Mantan Kadisperindag Tebo Nurhasanah Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pasar Bungur

Kamis 18-12-2025,15:06 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Risza S Bassar

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kadisperindag Tebo Nurhasanah divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Kabupaten Tebo.

“Terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan jika apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurangan selama 1 bulan,” ujar hakim saat membacakan vonis.

Kasus korupsi pasar Bungur ini menjerat 7 terdakwa termasuk sang Kadis. Sementara untuk 6 terdakwa lainnya vonis yang dijatuhkan hakim tak jauh berbeda.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ke 7 terdakwa ini lebih rendah dibandingkan tunutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tebo yang menuntut seluruh terdakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gagas Percepatan Sertipikasi

Sementara untuk terdawak lainnya yani Edi Sofyan yang merupakan Kabid Perdagangan Diskoperindag yang diduga ikut mengatur proses administrasi anggaran dijatuhan hukuman pidana 1 tahun 3 bulan denda Rp50 juta.

Menariknya, hukuan Kabid Edi Sofyan lebih berat dibandingkan dengan Kadis.

Untuk terdakwa Haryadi Haryadi yang merupakan Konsultan pengawas yang bertugas memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak dijatuhkan pidana penjara  tahun denda Rp50 juta

Harmunis, yang merupakan kontraktor yang disebut sebagai peminjam bendera CV KPB dijatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta.

BACA JUGA:UNAMA Buka Pendaftaran Pascasarjana Magister Sistem Informasi, Ini Jadwal dan Rincian Biayanya

Dhita Ulhaq Saputra Dhiya Ulhaq Saputra yang merupakan Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB),dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Paul Sumarsono Paul Sumarno yang merupakan Konsultan perencana pembangunan pasar dengan pidana penjara 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Sementara Rohmad Sholichin yang merupakan pihak ketiga yang terlibat dalam pengaturan teknis proyek dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp50 juta.

Untuk diketahui, dari tindak korupsi yang dilakukan 7 terdawak tersebut,berdasarkan hasil perhitungan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1.061.233.105,09.

BACA JUGA:Waspada Bencana: Bungo Bangun Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kategori :