Tok! Mantan Kadisperindag Tebo Nurhasanah Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pasar Bungur

Kamis 18-12-2025,15:06 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Risza S Bassar

Kerugian itu berasal dari mark up anggaran pembangunan pasar yang melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Sebelumnya, terdakwa diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kategori :