Kerugian itu berasal dari mark up anggaran pembangunan pasar yang melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sebelumnya, terdakwa diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.