Naah Kacau Ini! Lahan Seluas 187,6 Hektar Milik Pemprov Jambi di Tanjab Timur Dijual oleh Warga

Kamis 18-12-2025,09:27 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

TANJAB TIMUR, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menindaklanjuti laporan dugaan penguasaan dan penjualan lahan aset milik daerah seluas 187,6 hektare.

Ini juga sekaligus tindak lanjut laporan ke Polda Jambi terkait lahan milik pemerintah daerah yang telah bersertifikat di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.

"Lahan tersebut merupakan tanah Pemda yang sudah bersertifikat Hak Pengelolaan Nomor 3 Tahun 2007 dengan luas 187,6 hektare," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi di Muara Sabak, Rabu tanggal 18 Desember 2025.

Ia menyebutkan lahan tersebut saat ini diduga telah digarap dan diperjualbelikan oleh oknum masyarakat sehingga Pemprov Jambi melaporkan persoalan itu kepada Polda Jambi. Mengingat pemerintah daerah memiliki hak atas tanah tersebut.

BACA JUGA:Diduga Patah Hati! Pria Ini Nekat Gantung Diri di Halaman Masjid Tebing Tinggi Tanjab Barat

Menurut dia, Polda Jambi telah memanggil pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor. Tahapan lanjutan yang dilakukan adalah peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan batas-batas lahan yang diklaim masing-masing pihak.

Peninjauan lapangan tersebut dilakukan di Parit Gantung, Kelurahan Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat serta dihadiri perwakilan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polda Jambi.

"Peninjauan ini untuk menunjukkan tapal batas mana yang diklaim Pemda dan mana yang diklaim oleh pihak terlapor," jelas dia.

Sebagai informasi, aset tanah yang disengketakan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Jambi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 seluas 1.876.060 meter persegi di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.

BACA JUGA:Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra, BRI Terus Salurkan Bantuan di Lebih dari 40 Lokasi

Aset tersebut berasal dari kepemilikan awal Pemprov Jambi seluas 377,6 hektare yang telah bersertifikat sejak 2004 dan kemudian dilakukan pemecahan sertifikat pada 2007 oleh Kantor Pertanahan setempat.

Pemecahan sertifikat tersebut menghasilkan dua HPL, yakni HPL Nomor 03 Tahun 2007 yang tetap menjadi aset Pemprov Jambi dan HPL Nomor 04 Tahun 2007 yang menjadi milik PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) melalui mekanisme tukar guling aset yang disepakati kedua belah pihak dan didukung dokumen resmi serta berita acara serah terima.

Dalam riwayat hukum sebelumnya, almarhum Achmad Abu Bakar pernah mengajukan gugatan perdata pada 2005.

Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1992 K/Pdt/2008, objek perkara yang dimenangkan penggugat hanya seluas 17.340 meter persegi dengan batas-batas tertentu dan dinilai berbeda dengan objek tanah milik Pemprov Jambi yang tercatat dalam HPL Nomor 03 Tahun 2007.

BACA JUGA:BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Transaksi Selama Libur Nataru

Kategori :