MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Warga dan pengguna jalan di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Limbur, Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, dibuat heboh.
Pasalnya pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 pukul 16.30 WIB, ada 1 unit mobil Toyota Kijang warna hitam tanpa nomor polisi yang terbakar di depan SPBU tersebut.
Mobil tersebut milik seorang pria bernama Yogi (23), warga Dusun Pulau Teratai, Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin.
Informasi yang diterima jambi-independent.co.id, saat itu Yogi membawa mobilnya ke SPBU Simpang Limbur untuk mengisi BBM jenis pertalite.
BACA JUGA:Pertama Kalinya, Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Setelah mengisi BBM, saat akan keluar dari SPBU timbul asap dari mesin mobil. Saat itu juga, mesin mobil mati.
Melihat kejadian tersebut, petugas SPBU kemudian mendorong mobil tersebut keluar dan menjauh dari area SPBU.
Sesampainya di jalan lintas dan Yogi masih di dalam mobil, tiba-tiba keluar api dari mesin mobil dan makin membesar.
Petugas SPBU juga ikut berupaya memadamkan api dengan menggunakan Apar, namun api semakin membesar hingga membakar ke semua bagian mobil.
BACA JUGA:Simak! Ini Dia 4 Zodiak yang Paling Cocok Jadi Pengusaha Muda
Api dapat dipadamkan sekira pukul 17:30 WIB oleh 1 unit mobil Damkar Kabupaten Merangin dan dibantu 1 unit mobil Damkar Kecamatan Pamenang.
"Pemilik mobil mengalami luka bakar, dan dirawat di klinik Al Ikhlas Pamenang," kata Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Eka Putra Yuliesma Koto, saat dikonfirmasi hari Senin 15 Desember 2025.
Lanjutnya, saat ini mobil yang terbakar juga sudah diamankan di Polsek Pamenang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp40 juta.
Seperti diketahui, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, memberi atensi khusus terhadap aktivitas kendaraan pelansir Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO