2. Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP),
Iman Adinugraha (Demokrat).
BACA JUGA:SPPG Simpang 3 Sipin Gelar Aksi Sosial, Berbagi Kebahagiaan ke Masyarakat
Pada 7 Agustus 2025, KPK juga menetapkan dua anggota DPR lain sebagai tersangka, yakni:
1. Satori (Nasdem)
2. Heri Gunawan (Gerindra)
Selain pemeriksaan saksi, KPK telah meminta keterangan sejumlah pejabat BI dan OJK, termasuk Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dan Kepala Divisi Program Sosial BI, Hery Indratno.
Penyidik juga menggeledah kantor BI, kantor OJK, serta rumah staf ahli DPR terkait dugaan aliran dana CSR.
Agung berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aliran dana ke yayasan milik para tersangka.
BACA JUGA:Kapolri Teken Perpol Baru! Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dijabat Polisi Aktif
“Penyelesaian perkara ini penting sebagai simbol komitmen pemberantasan korupsi, terutama ketika pesan antikorupsi menjadi sorotan pada peringatan Hakordia,” ujarnya.
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa Satori dan Heri Gunawan diduga menggunakan dana CSR tidak sesuai peruntukan.
Jumlah gratifikasi yang mereka terima mencapai Rp28,38 miliar, terdiri atas Rp15,8 miliar yang diterima Heri dan Rp12,52 miliar untuk Satori.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi seperti pembangunan rumah, pembelian tanah, pengelolaan usaha, hingga pembelian kendaraan dan deposito.
BACA JUGA:Gila! Oppo Find X9 Series Punya Zoom 120x dengan Lensa Periskop Kelas Sultan
Para tersangka dijerat Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta UU TPPU.