JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menggunakan kewenangan pemanggilan paksa.
Pemanggilan paksa yang dimaksud ini, dilakukan terhadap sejumlah anggota DPR Komisi XI yang disebut mangkir dari pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketidakhadiran sejumlah anggota DPR Komisi XI ini, karena mereka dinilai membuat proses penyidikan kasus korupsi dana CSR BI-OJK berlarut-larut.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Umum Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Jamki), Agung Wibowo Hadi, hari Jumat tanggal 12 Desember 2025.
BACA JUGA:Hujan Lebat! Bocah Perempuan Diduga Terbawa Arus Drainase di Perumahan Sigasland RT 45 Kota Jambi
“Kami mendesak KPK menggunakan wewenang pemanggilan paksa sesuai hukum acara pidana jika para saksi kembali mangkir tanpa alasan yang sah," kata dia.
Menurut Agung, langkah ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dan menunjukkan sikap tegas KPK terutama di momentum Hakordia tahun ini.
Agung menyebut dua anggota DPR yang mangkir adalah Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah.
Keduanya berasal dari Partai Nasdem. Mereka telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK pada Maret dan April 2025.
BACA JUGA:Waduh! Jalan Rantau Ikil Nyaris Amblas, Akses Jambi-Sumbar Terancam Putus Total
Ia menilai kesaksian Fauzi Amro yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI sangat penting.
Agung mengklaim memperoleh informasi mengenai adanya dua yayasan terafiliasi dengan Fauzi yang turut menerima dana CSR tersebut.
“Selain itu, tersangka Satori dari Partai Nasdem sempat menyebut kalau dia tidak sendirian menerima dana ini. Sebagian anggota Komisi XI lainnya juga menerima,” tandas pendiri Forkot itu, dilansir dari beritasatu.com.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah legislator, di antaranya yaitu:
1. Rajiv (Nasdem),