Untuk diketahui, adapun modus yang digunakan kedua terdakwa adalah, mereka mengumpulkan 26 pengajuan KUR dari nasabah.
Kemudian pengajuannya diproses MA dengan cara merekayasa dan memanipulasi data agar seolah-olah memenuhi syarat. Selanjutnya terdakwa Ermalia Wendy lah yang akan memutuskan pembiayaan KUR tersebut.
Adapun barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Rekayasa Dokumen Persyaratan Pembiayaan Usaha Rakyat (KUR) pada BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021 sejumlah 111 (seratus sebelas) barang bukti.
Peristiwa dugaan korupsi KUR BSI ini, terjadi di Kantor BSI KCP Rimbo Bujang 1, yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.