“Mudah-mudahan kendaraan yang digadaikan ke SAD bisa segera ditemukan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Mudah-mudahan kendaraan yang digadaikan ke SAD bisa segera ditemukan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.