Duh! Kelompok SAD Jadi Tempat Gadai Hasil Kejahatan Kasus Penggelapan di Muaro Jambi

Minggu 07-12-2025,16:49 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Risza S Bassar

“Mudah-mudahan kendaraan yang digadaikan ke SAD bisa segera ditemukan,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 

Kategori :