Visa Haji Reguler 2026 Dibuka 8 Februari-20 Maret, Pemeriksaan Paspor dan Kesehatan Diperketat

Rabu 26-11-2025,09:00 WIB
Reporter : widya
Editor : widya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa proses penerbitan visa bagi jemaah calon haji reguler akan berlangsung mulai 8 Februari hingga 20 Maret 2026, sesuai penetapan Pemerintah Arab Saudi. 

Jadwal ini menjadi acuan utama dalam proses persiapan dan pemberkasan calon jemaah haji Indonesia.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa rentang waktu tersebut merupakan periode krusial untuk memastikan seluruh dokumen jemaah sudah lengkap dan tervalidasi sebelum masuk tahap pengajuan visa.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 25 November 2025.

BACA JUGA:Pemerintah Malaysia Rencanakan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Remaja di Bawah 16 Tahun

"Rentang waktu ini menjadi fase kritis bagi Indonesia untuk memastikan seluruh data dan dokumen jemaah telah lengkap serta tervalidasi, sehingga pengajuan visa dapat diproses tanpa hambatan dan seluruh kuota keberangkatan dapat terakomodasi tepat waktu," ujar Gus Irfan dalam rapat tersebut.

Selain proses pemvisaan, pemerintah juga menyoroti distribusi Kartu Nusuk, yang nantinya menjadi identitas digital penting bagi jemaah selama di Arab Saudi.

Kartu tersebut akan disalurkan melalui petugas syarikah di embarkasi sekitar satu pekan sebelum keberangkatan. Kartu diberikan dalam kondisi belum aktif, dan aktivasi dilakukan secara terpusat pada H-1 keberangkatan.

"Aktivasi terpusat ini memastikan seluruh data jemaah tersinkronisasi dengan sistem Saudi serta menjamin fungsi kartu Nusuk berjalan optimal sejak jemaah tiba di Tanah Suci," jelasnya.

BACA JUGA:Pemprov DKI Tetapkan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Masalah paspor yang kerap menghambat keberangkatan juga mendapat perhatian. Mulai dari masa berlaku yang kurang dari syarat minimum hingga ketidaksesuaian data disebut harus dituntaskan sejak awal proses.

Pemeriksaan berlapis di tingkat kabupaten, provinsi, hingga embarkasi menjadi strategi utama agar tidak ada jemaah tertunda hanya karena persoalan paspor.

Sebelumnya, Kemenag menegaskan bahwa pelunasan biaya haji 2026 hanya dapat dilakukan oleh calon jemaah yang dinyatakan sehat oleh Puskesmas.

Pemeriksaan kesehatan kini menjadi syarat wajib sebelum calon jemaah masuk ke tahap pembayaran di bank penerima setoran.

BACA JUGA:Catat! Kementerian Haji Umumkan Batas Waktu Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama

Kategori :