Pemprov DKI Tetapkan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Ilustrasi-Getty Images/jambi-independent.co.id-
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi masyarakat telah mulai diberlakukan secara resmi di wilayah Ibu Kota.
Pengumuman tersebut ia sampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya, @pramonoanungw, pada Selasa.
Dalam pernyataannya, Pramono menegaskan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 24 November 2025, sehingga seluruh aktivitas terkait penjualan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan kini dianggap melanggar ketentuan daerah.
BACA JUGA:Keren! Dojang Garuda Putih Borong 39 Medali di Sriwijaya International Taekwondo Championship 2025
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 memuat ketentuan baru yang lebih tegas mengenai perlindungan masyarakat dari risiko penyebaran rabies, sekaligus mencegah praktik konsumsi daging hewan tertentu yang selama ini masih terjadi di sejumlah tempat.
Pada Pasal 27A, ditegaskan bahwa seluruh bentuk perdagangan HPR untuk kebutuhan pangan dilarang, baik hewan tersebut masih hidup, sudah disembelih, ataupun diproses menjadi daging segar maupun produk olahan.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis HPR yang tercantum dalam pergub tersebut, antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan lain yang masuk kategori serupa.
BACA JUGA:Kabar Duka! Mantan Wali Kota Jambi Bambang Priyanto Meninggal Dunia
Selanjutnya, Pasal 27B mengatur larangan aktivitas penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan konsumsi.
Dengan demikian, tidak hanya perdagangan yang dibatasi, tetapi seluruh rantai proses pemanfaatan hewan-hewan tersebut sebagai pangan juga tidak diperbolehkan.
Langkah ini dianggap penting untuk mengurangi potensi penyebaran penyakit, khususnya rabies, yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan publik.
Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan mekanisme penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan ini.
Jika ditemukan adanya upaya memperjualbelikan HPR atau produk turunannya, pemerintah akan memberikan teguran tertulis sekaligus melakukan penyitaan terhadap hewan tersebut untuk keperluan observasi, terutama apabila hewan menunjukkan gejala rabies.
BACA JUGA:Pelaku Mengatakan Plastik Berisi Jasad Alvaro Adalah Bangkai Anjing
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




