Pemerintah Malaysia Rencanakan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Remaja di Bawah 16 Tahun

Rabu 26-11-2025,08:58 WIB
Reporter : nazila
Editor : nazila

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Malaysia tengah menyiapkan kebijakan baru yang akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai tahun 2026.

Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, dalam sebuah pernyataan pada hari Ahad setelah menghadiri sebuah seminar.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap anak di ruang digital yang saat ini semakin kompleks dan berisiko.

Menurut Fahmi, aturan baru tersebut nantinya akan mewajibkan seluruh perusahaan penyedia platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi identitas elektronik (eKYC).

BACA JUGA:Menhan Sjafrie Diperintahkan Prabowo untuk Mengambil Langkah Tegas soal Tambang Ilegal

Proses verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa pengguna yang mendaftar benar-benar sesuai dengan batas usia yang diperbolehkan.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah berharap semua platform telah siap menerapkan sistem ini ketika kebijakan mulai diberlakukan pada tahun mendatang.

Dalam pernyataannya, Fahmi juga menyinggung perkembangan internasional, termasuk kebijakan baru Australia yang akan mulai berlaku pada 10 Desember.

Australia akan menjadi negara pertama yang menerapkan larangan penggunaan media sosial untuk anak usia 16 tahun ke bawah, mencakup berbagai platform besar seperti Reddit, Kick, Facebook, Instagram, TikTok, X, Snapchat, Threads, serta YouTube.

BACA JUGA:Kabar Duka! Mantan Wali Kota Jambi Bambang Priyanto Meninggal Dunia

Fahmi menyebut Malaysia akan terus mengamati pendekatan negara-negara lain secara cermat sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan aturan.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa kebijakan Malaysia ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian program perlindungan digital yang lebih menyeluruh.

Hal tersebut sejalan dengan rencana penerapan Undang-Undang Keselamatan Daring yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Undang-undang tersebut diharapkan memperkuat kerangka hukum untuk menangani potensi ancaman di dunia maya, termasuk paparan konten yang tidak pantas atau berbahaya bagi anak-anak.

BACA JUGA:Telkomsel Terus Kembangkan Infrastruktur dan Layanan Digital

Kategori :