100 gram: Rp229.312.000
250 gram: Rp573.015.000
500 gram: Rp1.145.820.000
1.000 gram: Rp2.291.600.000
Untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan potongan pajak berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai bagian dari ketentuan tersebut.