JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hingga kini, kasus Yanto alias Rizki (39) masih menjadi sorotan.
Pasalnya, kasusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, hingga kini masih menggantung.
Yanto sendiri diketahui terjerat dalam kasus dugaan pelecehan terhadap siswa SMP beberapa waktu lalu.
Meski Pengadilan Tinggi Jambi telah memperberat hukuman Rizki menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, statusnya sebagai ASN ternyata belum diputuskan secara final oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Rizki ditangkap setelah aksinya melecehkan seorang siswa SMP viral di media sosial. Polisi mengungkap bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 12 November 2024 lalu, sekitar pukul 14.00 di kawasan Simpang Lorong Purnama, Kota Baru, Kota Jambi.
BACA JUGA:Ini Penyebab 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Jambi
Korban dilecehkan di dalam mobil Honda HRV merah yang digunakan pelaku. Modus pelaku saat mendekati korban yaitu berpura-pura menanyakan lokasi tempat billiard di kawasan tersebut.
Seiring dengan perjalanan kasusnya, proses hukum terhadap Rizki kini memasuki tahap kasasi. Putusan banding yang memperberat hukuman sebelumnya belum berkekuatan hukum tetap.
Hal inilah yang membuat BKD Provinsi Jambi belum dapat mengambil langkah administratif terkait status kepegawaiannya.
Kasubbid Disiplin ASN, BKD Provinsi Jambi, Mohd Sadam Arifin Putra, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung sebelum mengambil keputusan lebih jauh.
BACA JUGA:Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Cek Harga dan Stok Beras, Ini Hasilnya
"Untuk hal itu kita belum tahu, karena kasasinya belum keluar," ujar Sadam, saat dikonfirmasi hari Jumat tanggal 14 November 2025.
Sadam menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian atau sanksi disiplin berat hanya dapat dijatuhkan jika putusan pengadilan sudah inkrah.
Selama belum ada keputusan hukum tetap, BKD hanya dapat melakukan pemantauan dan menunggu proses hukum selesai.
"Kalau nanti putusan sudah inkrah, tentu kami akan proses sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku," tambahnya.
BACA JUGA:Menteri PPPA Soroti Celah Pengawasan di Kasus Penculikan Anak dan Desak Perlindungan Diperketat