Menteri PPPA Soroti Celah Pengawasan di Kasus Penculikan Anak dan Desak Perlindungan Diperketat
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, angkat bicara mengenai maraknya kasus penculikan anak yang kembali mencuat belakangan ini.
Ia menegaskan bahwa setiap peristiwa penculikan merupakan tanda bahwa masih ada celah dalam pengawasan dan perlindungan terhadap anak.
"Kekerasan dan berbagai bentuk perlakuan salah terhadap anak, termasuk penculikan adalah pelanggaran berat terhadap hak anak. Ketika seorang anak menjadi korban penculikan, artinya masih terdapat celah dalam pengawasan dan perlindungan kita," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 16 November 2025.
Arifah menekankan bahwa negara, keluarga, dan masyarakat harus hadir memastikan perlindungan anak di mana pun mereka berada baik di rumah, sekolah, maupun ruang publik. Menurutnya, kasus penculikan anak harus menjadi sinyal keras bahwa pengawasan dan kewaspadaan perlu ditingkatkan secara menyeluruh.
BACA JUGA:Menteri PPPA Desak Penguatan Sistem untuk Cegah Anak Terpapar Judi Online
Ia menjelaskan sejumlah faktor yang dapat meningkatkan risiko penculikan, mulai dari lemahnya pengawasan keluarga, kedekatan pelaku dengan lingkungan terdekat, hingga penggunaan media sosial untuk memantau aktivitas anak.
"Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku bukan orang asing, tetapi berasal dari lingkungan terdekat, sehingga masyarakat perlu memiliki kepekaan kolektif terhadap potensi ancaman," ujarnya.
Untuk menekan risiko, Arifah mendorong keluarga memperkuat pola pengasuhan yang waspada dan responsif. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan anak di ruang publik, komunikasi terbuka, serta edukasi mengenai situasi berbahaya.
Menteri PPPA menegaskan perlunya hukuman tegas bagi para pelaku penculikan agar menimbulkan efek jera.
"Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada para pelaku. Ini penting supaya ada efek jera dan kejahatan yang sama tidak terus terulang kembali," katanya.
BACA JUGA:Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
Arifah turut mengingatkan mengenai landasan hukum yang melindungi anak dari tindak penculikan, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus bagi korban serta melarang keras segala bentuk penculikan.
Pihaknya, lanjut Arifah, terus memperkuat koordinasi dengan dinas terkait di daerah, kepolisian, dan jejaring layanan untuk memastikan penanganan cepat terhadap laporan anak hilang atau dugaan penculikan. Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
"Tidak boleh ada satu pun anak Indonesia yang menjadi korban penculikan atau kekerasan. Mari wujudkan lingkungan yang aman bagi seluruh anak," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




