JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
Barang bukti dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi itu, berupa uang tunai senilai Rp8 miliar lebih, dan 4 bidang tanah.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Polda Jambi.
"Kita limpahkan tersangka dan barang buktinya hari ini," kata Kombes Taufik, saat dikonfirmasi hari Rabu tanggal 12 November 2025.
BACA JUGA:BKKBN Jambi Luncurkan OBRAS Satyagatra: Layanan Konseling Keluarga Gratis dan Rahasia!
Pantauan di lapangan, terlihat polisi membawa beberapa tumpukan uang Rp100 ribu an yang sudah dibungkus plastik bening.
Selain itu, ada juga beberapa tumpukan buku yang menunjukkan 4 bidang tanah yang dimaksud.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi telah lengkap.
Untuk itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pun melakukan pelimpahan tahap II, terhadap 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Ini Tampang 4 Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi yang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pelimpahan tahap II ini dilakukan hari Rabu tanggal 12 November 2025.
Keempat tersangka ini adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH.
Sebelum dilimpahkan ke Kejati Jambi, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Jambi terlebih dahulu.
Kemudian mereka dibawa ke ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, untuk kemudian dibawa ke kejaksaan menggunakan 1 unit mobil.
BACA JUGA:Kesepian hingga Inspirasi dari Pelaku Penembakan Massal, Ini Motif Pelaku di Balik Ledakan SMAN 72