JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022 telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
"Kami, penyidik dan penuntut umum, juga meyakini bahwa ada beberapa peraturan yang diubah hanya untuk memuluskan akuisisi PT JN ini," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 November 2025.
Asep menuturkan, KPK telah melibatkan para ahli untuk memeriksa kondisi kapal yang diakuisisi dan hasilnya menunjukkan sejumlah kapal milik PT JN tidak layak beroperasi di wilayah perairan dengan ombak besar.
BACA JUGA:Maling 60 Batang Kayu Bulian, Pria Ini Ditangkap Polsek Jelutung
"Artinya keselamatan itu menjadi hal utama yang perlu diperhatikan, yakni keselamatan masyarakat," tegasnya.
Menurut Asep, hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses akuisisi tersebut. Bukti dan keterangan dari berbagai saksi telah dikumpulkan sehingga perkara naik ke tahap penyidikan dan penuntutan.
"Kita lihat dan sama-sama tunggu terkait dengan putusannya. Tentunya masing-masing pihak memiliki alibi sendiri-sendiri," ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
BACA JUGA:Hubungan DJ Bravy dan Erika Carlina Resmi Berakhir, Ini Pengakuan Mengejutkannya
Nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp893 miliar.
KPK telah melimpahkan berkas tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum, sedangkan tersangka Adjie sebelumnya sempat tidak ditahan karena alasan kesehatan. Namun, sejak 21 Juli 2025, ia ditetapkan sebagai tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.
Dalam sidang pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi membantah tudingan telah merugikan negara.
Ia menegaskan bahwa akuisisi PT JN justru memberikan keuntungan bagi negara karena PT ASDP memperoleh 53 kapal dengan izin operasional penuh.