BACA JUGA:Ledakan di SMA 72, Peringatan untuk Cegah Siswa Terpapar Kekerasan
Polsek Sungai Gelam kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung, dengan mengirimkan data diri pelaku beserta laporan polisi.
Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap bus-bus dari arah Jambi.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan pelaku di dalam bus Ramayana saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Pelaku sempat mengubah penampilannya dengan memotong rambut dan janggut untuk mengelabui petugas.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan handphone milik korban dan uang tunai Rp21,2 juta. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Bakal Panggil Roy Suryo Cs Hari Kamis
Sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku dibawa kembali ke Jambi dan diamankan di Polsek Sungai Gelam untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam berupa 1 (Satu) unit handphone OPPO A60 warna ungu gelap dan Uang tunai Rp21.200.000
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pencurian di lingkungan sekitar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam.