Kata dia, peristiwa ini sendiri terjadi dan dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada tanggal 2 November 2025 lalu.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Makasar awalnya menangkap seorang pelaku di Makasar. Saat itu, si pelaku mengaku bahwa BI sudah dijual ke orang lain di Yogyakarta.
Polisi pun langsung terbang ke Yogyakarta, dan menangkap pelaku lainnya. Nah ternyata BI sudah tidak ada di tangannya lagi.
"Pelaku ini mengaku sudah menjual BI kepada AS (Adefrianto Syahputra) dan MA (Mery Ana) di Jambi," kata dia.
BACA JUGA:Tarif Impor Trump Bikin Rugi Mitsubishi hingga Laba Toyota dan BMW Turun Tajam
Tak menyerah, polisi pun bergerak ke Jambi. Saat itu, didapatlah informasi bahwa keduanya sedang berada di Kabupaten Kerinci.
Keduanya pun digaruk di Kota Sungai Penuh, pada hari Jumat tanggal 7 November 2025, di sebuah tempat pelaku menginap sementara, di Kelurahan Pasar Sungai Penuh.
Pada polisi, keduanya mengaku sudah menjual BI ke Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta.
Setelah melakukan koordinasi yang baik, akhirnya polisi berhasil menemukan BI dalam keadaan sehat.