JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah memberikan pinjaman berbunga rendah kepada pemerintah daerah (Pemda).
Peraturan baru tersebut memberi dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan pinjaman tidak hanya kepada Pemda, tetapi juga kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menkeu menjelaskan bahwa penyaluran pinjaman dapat dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, yang merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Gubernur Riau Kena OTT KPK, di Jambi Mantan Kadispora Sungai Penuh Ditahan
"Jadi untuk daerah tidak perlu khawatir, kalau proyeknya bagus dan PT SMI menerima, kita akan jalankan dengan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang," ujar Purbaya di Jakarta, Senin 3 November 2025.
Ia menyebut PT SMI hingga kini telah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp3 triliun ke sejumlah daerah. Pemerintah akan terus mendorong peningkatan pembiayaan ke daerah, selama proyek yang diajukan dinilai layak dan berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi lokal.
"Kalau daerah siap dan PT SMI siap, saya akan dorong penyaluran (channeling) lebih banyak," tambahnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama pemberian pinjaman ini adalah untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah, bukan mencari keuntungan dari bunga pinjaman. Pemerintah pusat ingin memastikan agar dana publik benar-benar digunakan untuk memperkuat perekonomian di tingkat lokal.
BACA JUGA:Simak! Ini Daftar Jabatan Eselon II di Pemkab Tebo yang akan Dilelang
Penerbitan PP Nomor 38 Tahun 2025 sendiri bertujuan untuk membantu Pemda yang mengalami kekurangan dana sementara, terutama pada awal atau akhir tahun anggaran.
"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," ujar Purbaya, dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Menkeu juga membuka kemungkinan bahwa pemberian pinjaman dapat dilakukan untuk proyek jangka panjang, asalkan rencana tersebut memiliki manfaat ekonomi yang jelas serta kelayakan yang kuat.
BACA JUGA:Pesawat A400M Siap Jalankan Misi Kemanusiaan, Indonesia Siaga Bantu Gaza
Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut mengenai skema peminjaman dan mekanisme teknisnya masih akan dilakukan secara rinci.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025, menandai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah demi mempercepat pembangunan nasional.