Sebagai tindak lanjut, Polda Bali bersama Imigrasi dan pemerintah daerah sepakat melanjutkan operasi gabungan untuk menertibkan keberadaan WNA bermasalah.
Dalam kerja sama itu, setiap konsulat juga akan menunjuk liaison officer (LO) sebagai penghubung, guna mempercepat koordinasi dan mencegah kesalahpahaman informasi yang bisa berdampak negatif terhadap citra pariwisata Bali.