Pemerintah Evaluasi Kebijakan Devisa Ekspor, Menkeu Purbaya Akui Dampaknya Belum Optimal

Selasa 14-10-2025,07:00 WIB
Reporter : widya
Editor : widya

Sebagai informasi, kebijakan DHE sumber daya alam (SDA) mulai berlaku sejak 1 Maret 2025, setelah Presiden Prabowo menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025.

Aturan ini mewajibkan eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor di bank-bank nasional guna memperkuat posisi cadangan devisa Indonesia.

Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, Presiden Prabowo dalam pidatonya pada Februari 2025 menargetkan agar cadangan devisa Indonesia bisa mencapai minimal 100 miliar dolar AS per tahun.

Kategori :