Terpidana Korupsi Surya Darmadi Akan Salurkan Aset Triliunan Rupiah kepada Danantara

Minggu 12-10-2025,16:12 WIB
Reporter : nazila
Editor : nazila

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Terpidana korupsi sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengumumkan niatnya untuk menghibahkan aset senilai Rp10 triliun kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Aset yang akan diserahkan berupa kebun kelapa sawit dan pabrik pengolahan yang berlokasi di Kalimantan Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, yang menyerahkan dokumen resmi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan pada Jumat, 10 Oktober 2025.

BACA JUGA:Ledakan Dahsyat Guncang Pabrik Bahan Peledak Militer AS, Korban Jiwa Berjatuhan

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membenarkan penerimaan surat tersebut di hadapan persidangan.

Usai sidang, Handika Honggowongso, selaku kuasa hukum Surya Darmadi, menjelaskan bahwa kliennya ingin memberikan aset itu sebagai bentuk kontribusi nyata untuk membantu pemerintah.

Ia menyebut nilai bersih aset berupa kebun dan pabrik kelapa sawit tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun.

Namun, Handika juga menyampaikan harapan agar pemerintah dapat meninjau dan menyelesaikan permasalahan hukum yang masih membelit sejumlah aset Surya Darmadi, khususnya lahan di Provinsi Riau, dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja, bukan melalui jalur pidana korupsi.

BACA JUGA:Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026, Ketua Umum PSSI Minta Maaf

Menurutnya, sebagian besar kebun sawit di Riau bermasalah karena belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), serta dokumen administratif lain.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu seharusnya dikenai sanksi administratif seperti pembayaran denda dan dana reboisasi, bukan dijerat Undang-Undang Tipikor maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Handika juga menilai bahwa kasus yang menjerat kliennya mengandung unsur diskriminasi hukum.

Ia membandingkan bahwa banyak perusahaan lain yang melakukan pelanggaran serupa diselesaikan dengan pendekatan administratif melalui UU Cipta Kerja, sementara Duta Palma Group justru dijerat dengan tuduhan korupsi.

BACA JUGA:Letda Fauzy Ahmad Sulkarnain, Perwira TNI Muda Asal Pangkep, Gugur Saat Tugas di Kiwirok

Diketahui, Surya Darmadi sebelumnya divonis 16 tahun penjara karena kasus penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Kategori :