Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) telah ditolak, sehingga ia masih menjalani masa hukumannya di Lapas Nusakambangan.
BACA JUGA:Muscab 2025, SMSI Kabupaten Bungo Bakal Lakukan Pemilihan Ketua
Dalam proses hukum yang berjalan, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset dan uang milik Surya Darmadi dengan total mencapai triliunan rupiah.
Meski kini berstatus narapidana, Surya tetap mengikuti setiap sidang secara daring dan berupaya menunjukkan itikad baik melalui rencana hibah besar ini, yang disebut sebagai bentuk kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional melalui BPI Danantara.