TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aktivitas galian C di Kabupaten Tanjab Barat yang diduga ilegal, ternyata tak hanya milik seorang pengusaha inisial HM.
Usaha galian C milik TS juga diduga beroperasi ilegal di Kabupaten Tanjab Barat.
PT RMB yang memiliki luas 35,5 hektare itu diduga juga tidak mengantongi izin operasional produksi. Hanya memiliki izin eksplorasi.
Akan tetapi perusahaan tersebut diduga sudah melakukan penjualan hasil produk.
BACA JUGA:Gejala Keracunan Makanan Tidak Selalu Muncul pada Waktu yang Sama
Perusahaan milik HM dan TS ini diduga melakukan kegiatan jual beli tanah urug, batu split dan sejenis tanpa ada melakukan pembayaran pajak yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mengakibatkan kerugian daerah.
Dilansir dari serah.co.id, perusahaan ini juga tidak melakukan reklamasi atas galian yang dilakukan yang menyebabkan kerusakan alam.
Padahal, reklamasi merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang baik galian C, quari maupun tambang lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Di Kabupaten Tanjab Barat terdapat 33 perusahaan galian C atau kuari 7, di antaranya merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin secara menyeluruh.
BACA JUGA:Ada Perusahaan Galian C yang Diduga Ilegal di Tanjab Barat, Timbulkan Kerusakan Lingkungan
“Tak hanya HM (PT TSGB), tapi TS juga punya galian C ilegal. Izinnya masih eksplorasi tapi dia sudah produksi bahkan sampai jual,” kata salah seorang sumber.
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara menyebutkan, bahwa dari 33 perusahaan tersebut ada 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi.
Kemudian, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,” jelasnya.
BACA JUGA:Tragedi Al Khoziny: Kisah Pilu Nur Ahmad, Santri yang Kehilangan Lengan