BACA JUGA:Tim Penyelamat Kirim Oksigen ke 7 Korban yang Masih Terjebak di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
Alternatif Reformasi yang Memungkinkan
Reformasi total mungkin sulit, tetapi ada alternatif yang bisa diperjuangkan:
1) Pembatasan penggunaan hak veto: Misalnya, veto tidak boleh digunakan dalam kasus pelanggaran berat HAM, kejahatan perang, atau genosida (didorong oleh Prancis dan Meksiko sejak 2013).
2) Kewajiban menjelaskan veto: Negara P5 wajib memberikan justifikasi tertulis dan dibahas dalam forum Majelis Umum agar publik menilai rasionalitas dan akuntabilitasnya.
3) Uniting for Peace (Resolusi Majelis Umum 377 A (V), 1950): Jika Dewan Keamanan terblokir oleh veto, Majelis Umum dapat mengambil alih peran untuk merekomendasikan tindakan kolektif.
Secara realitas hukum, amandemen formal hampir mustahil karena P5 tidak akan menyetujui penghapusan hak veto. Namun, secara politik dan praksis, penggunaan hak veto bisa dibatasi dan dipermalukan secara internasional melalui mekanisme Majelis Umum dan tekanan diplomasi multilateral.
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Kawal Aspirasi Warga Hingga ke Senayan
Penutup
Hak veto PBB pada dasarnya adalah warisan Perang Dunia II, sebuah hak istimewa yang dirancang untuk menjaga stabilitas global.
Namun, dalam realitas hari ini, veto sering kali justru menjadi hambatan perdamaian, terutama ketika digunakan untuk menutup jalan keluar atas penderitaan rakyat yang terjepit konflik.
Selama hak veto tetap dibiarkan absolut, suara mayoritas dunia akan terus bisa dibungkam oleh kepentingan segelintir negara.
PBB pun berisiko semakin kehilangan legitimasi sebagai lembaga penjaga perdamaian. Dunia internasional perlu terus mendorong reformasi sekecil apapun, agar hak veto tidak lagi menjadi simbol ketidakadilan, melainkan alat tanggung jawab kolektif demi perdamaian sejati.
*Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)
Catatan Kaki
1. United Nations, Charter of the United Nations and Statute of the International Court of Justice, United Nations, New York, 1945, Pasal 27 ayat (3).