Kerusuhan Demo Agustus, 959 Orang Jadi Tersangka, 295 di Antaranya Anak-Anak

Kamis 25-09-2025,10:12 WIB
Reporter : nazila
Editor : nazila

“Apabila ditemukan bukti yang cukup, siapapun akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Polri mencatat sebanyak 246 laporan polisi masuk ke 15 Polda, ditambah satu laporan ke Bareskrim.

Dari berbagai kejadian tersebut, aparat berhasil menyita beragam barang bukti, mulai dari bom molotov, ponsel, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster, hingga kendaraan yang dipakai massa.

BACA JUGA:Mengapa Astrologi Masih Diminati? Ini Penjelasan Psikologis di Baliknya

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Di antaranya Pasal 160, 161, 170, 187, 351, dan 406 KUHP, serta sebagian lainnya dikenakan Pasal 212, 213, dan 214 KUHP.

Beberapa kasus juga menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta pasal-pasal dalam UU ITE.

Kategori :