Pembentukan badan usaha jalan tol (BUJT) ini dilakukan sebagai tindak lanjut penetapan pemenang lelang proyek Jalan Tol Bogor - Serpong via Parung berdasarkan surat penetapan nomor BM 0701-Mn/692 tanggal 25 Juli 2024.
Melalui BUJT ini, konsorsium akan melaksanakan pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan jalan tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.