JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan kenaikan gaji bagi ASN ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian isi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
BACA JUGA:CPC untuk Pertama Kalinya Dukung RUU Blokir Bom, Desak Hentikan Transfer Senjata AS ke Israel
Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan antara lain:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- TNI/Polri
- Pejabat negara
Selain kebijakan kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan sistem total reward berbasis kinerja. Sistem ini menerapkan penghargaan bagi ASN sesuai dengan kinerjanya, dengan sistem manajemen yang lebih ketat.
BACA JUGA:Nah! Sempat Dilarang Mendagri, Kini Kepala Daerah Sudah Boleh ke Luar Negeri
Tak hanya gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan sistem total reward berbasis kinerja. Skema ini mencakup manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN, serta penerapan sistem manajemen kinerja yang lebih ketat.
Kenaikan gaji ASN ini dikabarkan mulai berlaku pada Oktober 2025 serta pencairan di November 2025. Penerima akan mendapat gaji tambahan secara rapel, akumuluasi gaji Oktober dan November 2025.