JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jambi kini sudah punya jalan tol. Kalian semua pasti sudah tahu itu.
Dengan adanya jalan tol di Jambi ini, para pengguna jalan bahkan bisa menghemat waktu dalam melakukan perjalanan.
Sejauh ini, jambi sudah punya Jalan Tol Muara Sebapo - Bayung Lencir dan Jalan Tol Muara Sebapo - Pijoan.
Tapi apakah kalian perhatikan, saat melintas di jalan tol ada papan petunjuk dengan warna berbeda.
Ya, papan petunjuk di jalan tol ada warna hijau dan biru. Lantas, apakah perbedaan warna pada papan petunjuk itu?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, warna rambu di jalan tol tidak asal pilih.
Rambu Biru: Wajib Ikuti Arah
Rambu berlatar biru dengan tulisan dan simbol putih termasuk dalam kategori palang perintah.
Artinya, kalau kamu mau ke suatu tempat yang tertulis di palang itu, kamu harus lewat jalur yang ditunjukkan oleh arah panah.
BACA JUGA:Kapan Jalan Tol Jambi dan Lampung Bisa Terhubung? Simak Penjelasannya
Contohnya, kalau ada rambu biru bertuliskan “Surabaya” di lajur paling kanan, berarti kamu yang mau ke Surabaya harus ambil jalur kanan, enggak bisa sembarangan.
Rambu biru ini juga bisa menunjukkan lokasi fasilitas umum, fasilitas sosial, batas jalan tol, sampai aturan lalu lintas di titik tertentu.
Rambu Hijau: Petunjuk Arah
Kalau yang latarnya hijau, itu namanya papan petunjuk yang fungsinya buat ngasih info arah sebelum kamu sampai di lokasi tujuan.
BACA JUGA:Keren! Bakal Ada Rest Area di Jalan Tol Tempino - Simpang Ness, Bernuansa Lokal Jambi Kajang Lako