JAMBI - INDEPENDENT.CO. ID - Akta kematian merupakan salah satu dokumen penting yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah atas pencatatan kematian seseorang.
Dokumen ini bersifat otentik dan memiliki fungsi hukum yang kuat, sehingga wajib dimiliki oleh keluarga yang ditinggalkan.
Selain sebagai data kependudukan, akta kematian juga berfungsi untuk berbagai keperluan administrasi.
BACA JUGA:Kasus HIV/AIDS di Makassar Terus Meningkat! Didominasi Penularan Sesama Jenis
Misalnya, sebagai syarat dalam pengurusan pembagian warisan,
peralihan hak atas tanah, maupun pencairan pensiun bagi ahli waris.
Tidak hanya itu, akta kematian juga menjadi dokumen pendukung untuk mengurus klaim asuransi, pencairan uang duka, tunjangan kecelakaan, serta berbagai urusan perbankan.
BACA JUGA:Bank Jambi Raih Kategori The Most Efficient dari Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2025
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut beberapa dokumen utama yang diperlukan antara lain:
1. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau dokter.
2. Surat keterangan kematian dari lurah.
3. Surat keterangan dari kepolisian, apabila jenazah tidak diketahui identitasnya.
BACA JUGA:Indonesia Perkuat Kemitraan dengan IFAD, Dukung Implementasi IFAD13 Replenishment
4. Salinan penetapan pengadilan, jika seseorang dinyatakan meninggal atau hilang tetapi jasadnya tidak ditemukan.