Proses Pembuatan Akta Kematian di Disdukcapil, Ini Ketentuan yang Harus Disiapkan

Kamis 18-09-2025,13:14 WIB
Reporter : nazila
Editor : nazila

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas dan mengisi formulir permohonan. 

Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen. 

Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diminta menandatangani register akta kematian. 

BACA JUGA:Duh! Jumlah Angkatan Kerja di Jambi Naik Jadi 1,80 Juta Orang dari Februari 2025

Selanjutnya, petugas mencatat data kematian tersebut ke dalam basis data kependudukan nasional.

Setelah proses pencatatan selesai, petugas akan mencetak akta kematian. 

Pada tahap ini, pemohon juga akan menerima dokumen terbaru berupa Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP bagi pasangan yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Ada Masukan dan Keluhan soal Kualitas BBM Pertamina? Hubungi Nomor Call Center Ini

Menariknya, seluruh proses pengurusan akta kematian di Disdukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Waktu penyelesaiannya relatif singkat, yaitu sekitar tiga hingga empat hari kerja.

Bisa Diajukan Meski Sudah Lama Meninggal

BACA JUGA:Sahabatan LDR? Begini Cara Biar Tetap Akrab

Tidak hanya untuk kasus kematian baru, ahli waris juga dapat mengajukan pembuatan akta kematian bagi anggota keluarga yang telah lama meninggal namun belum sempat diurus. 

Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mendapatkan dokumen resmi meskipun peristiwa kematian sudah terjadi bertahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Resmi! Automechanika Jakarta 2026 Siap Digelar, Indonesia Jadi Magnet Industri Otomotif

Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan ini,

Kategori :