Layanan Kesehatan Mental Kini Ditanggung BPJS Kesehatan

Rabu 17-09-2025,11:59 WIB
Reporter : nazila
Editor : nazila

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak fundamental bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan pentingnya akses setara untuk kesehatan fisik maupun mental.

Ia menyebut, dalam lima tahun terakhir terdapat tren peningkatan layanan kesehatan jiwa dengan total pembiayaan mencapai Rp6,77 triliun untuk 18,9 juta kasus.

Skizofrenia menjadi diagnosis terbanyak, dengan 7,5 juta kasus dan biaya Rp3,5 triliun.

BACA JUGA:Donald Trump di Persimpangan, Membela Qatar atau Israel?

Hal tersebut disampaikan Ghufron dalam Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta 16 SEPTEMBER 2025. 

Ia menekankan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai pintu utama pelayanan jiwa, tidak hanya untuk rujukan tetapi juga untuk pengelolaan pengobatan dan rehabilitasi berkelanjutan. 

Tahun 2024 saja, tercatat 2,97 juta rujukan kasus kesehatan jiwa ke rumah sakit, dengan Jawa Tengah menjadi penyumbang terbanyak.

BACA JUGA:Empat Laga Big Match Liga Champions

BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini melalui skrining Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) di situs resmi mereka.

Jika ada indikasi medis, hasil skrining dapat dilanjutkan ke pemeriksaan FKTP. 

Selain itu, peserta yang stabil dapat memanfaatkan Program Rujuk Balik (PRB) untuk melanjutkan pengobatan di fasilitas kesehatan terdekat.

Psikolog klinis Tara de Thouars menilai kebijakan ini menjawab kebutuhan mendesak, mengingat data menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami gangguan mental, sementara 39,4 persen remaja tercatat bermasalah secara mental pada 2024. 

BACA JUGA:106 Warga Gaza Tewas Bersamaan Saat PBB Sebut Tindakan Israel sebagai Genosida

Ia menyebut faktor pemicu seperti stres, tekanan ekonomi, kompetisi kerja, fear of missing out (FOMO), dan pengaruh media sosial.

Tara juga menekankan agar stigma negatif terhadap gangguan jiwa dihapuskan karena hanya memperburuk kondisi penderita.

Kategori :