Asik Dapat Diskon! Ojol Cukup Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp8.400

Selasa 16-09-2025,08:00 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ini bisa jadi kabar gembira bagi ojek online (ojol). Pasanya, pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU) dari kalangan ojol. 

Diskon BPJS Ketenagakerjaan untuk ojol ini mencakup iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Kabar gembira ini diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai salah satu dari delapan stimulus ekonomi 2025.

"Jadi, (diskon) ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik," kata Airlangga di Istana Presiden, Senin tanggal 15 September 2025.

BACA JUGA:Heboh! Istri Polisi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Tabir Kabupaten Merangin

Untuk mengakomodir stimulus tersebut, dana sebesar Rp36 miliar telah disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Manfaat yang diberikan mencakup diskon 50% iuran JKK dan luran JKM untuk 6 bulan.

Kemudian, santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp174 juta untuk 2 anak, serta santunan kematian senilai Rp42 juta.

"Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM," ucap Airlangga, dilansir dari beritasatu.com.

BACA JUGA:Catet! Ini Cara Daftar Program Beasiswa S2 dan S3 Pemprov Jambi, Jangan Sampai Kehabisan Waktu

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal dimulai dari Rp 16.800 per bulan untuk dua program, yaitu JKK dan JKM.

Dengan diskon yang tersedia, maka ojol dan pekerja lepas lainnya hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan, selama 6 bulan.

"Bayar sendiri 50 persen, sisanya dibayar oleh BPJS," jelas Airlangga.

Program ini kata dia, merupakan upaya pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial, sehingga pekerja informal tetap memiliki perlindungan dasar yang layak, sekaligus meringankan beban dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Kategori :