Menurutnya, meskipun sama-sama jabatan administrator eselon III, tetap ada perbedaan kelas dan nilai jabatan.
“Kenapa yang lain tetap bisa diberikan posisi kepala bidang, bahkan ada yang jadi sekretaris dinas, sementara saya justru ditempatkan di UPTD. Ini tidak adil,” tegasnya.
Dedy menilai keputusan itu mencederai rekomendasi BKN yang meminta agar para pejabat dikembalikan ke jabatan semula atau setara.
“Ini sungguh mencederai proses rekomendasi BKN yang menyatakan agar dikembalikan ke jabatan semula atau yang setara,” katanya.
BACA JUGA:Demo Memanas di Nepal! Istri Mantan PM Nepal Tewas Akibat Rumah Dibakar
Ia juga menyinggung bahwa jabatan yang ia tinggalkan masih kosong hingga saat ini.
“Sementara jabatan yang saya tinggalkan saat nonjob tempo hari sampai sekarang masih kosong dan hanya dijabat Plt. Jadi seharusnya saya bisa kembali ke posisi itu,” ujarnya.
Dedy menyebut akan menindaklanjuti persoalan ini secara hukum maupun administratif.
“Akan ada langkah hukum dan upaya administratif, karena saya ingin hak saya dikembalikan sesuai regulasi,” tegasnya.