“Ini sungguh mencederai proses rekomendasi BKN yang menyatakan agar dikembalikan ke jabatan semula atau yang setara,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa jabatan yang ia tinggalkan masih kosong hingga saat ini.
“Sementara jabatan yang saya tinggalkan saat nonjob tempo hari sampai sekarang masih kosong dan hanya dijabat PLT. Jadi seharusnya saya bisa kembali ke posisi itu,” ujarnya.
Dedy menyebut akan menindaklanjuti persoalan ini secara hukum maupun administratif.
BACA JUGA:September Jadi Penutup Gelombang Dua, Begini Cara Mengecek PIP 2025
“Akan ada langkah hukum dan upaya administratif, karena saya ingin hak saya dikembalikan sesuai regulasi,” tegasnya.