BACA JUGA:Tinggal Menghitung Hari! iPhone 17 Siap Rilis 9 September 2025, Ini Perkiraan Harganya
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar sebelumnya menjelaskan bahwa program pengadaan digitalisasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada 2020-2022 sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kedatangan Nadiem ke Kejagung hari ini menegaskan keterlibatannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus chromebook.
Proses ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan program digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
BACA JUGA:Wah! Harga Emas Antam-UBS-Galeri24 di Pegadaian Kompak Sentuh Rp2 juta per Gram
Agenda ini merupakan pemeriksaan ketiga yang dijalani Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Nadiem, Ricky Saragih memastikan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Betul, dan dipastikan hadir,” ujar Ricky kepada wartawan, Rabu 3 September 2025.
Sejak pukul 08.00 WIB, wartawan sudah menunggu kedatangan Nadiem di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung.
BACA JUGA:Ketika Demonstrasi Jadi Tragedi: Apakah Indonesia melanggar Hukum HAM Internasional?
Latar Belakang Kasus Korupsi Chromebook
Kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada periode 2020–2022.
Dalam proyek ini, Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran Rp 9,3 triliun dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) untuk membeli 1,2 juta unit laptop berbasis chromebook.
Namun, Kejagung menilai tujuan pengadaan tidak tercapai. Pasalnya, perangkat berbasis Chrome OS memiliki keterbatasan pada wilayah dengan akses internet minim, seperti di daerah 3T.
Kondisi ini membuat penggunaan laptop menjadi tidak optimal dan dianggap merugikan keuangan negara.
Jejak Pemeriksaan Nadiem Makarim