JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan kasus chromebook.
Pemeriksaan hari ini, Kamis 4 September 2025 merupakan kali ketiga Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Sebelumnya, mantan CEO Gojek ini telah menjalani pemeriksaan pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Hari ini, Kamis 4 September 2025, Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 08.55 WIB. Ia didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea.
BACA JUGA:Tok! Dasco Pastikan Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI Dicabut
Nadiem tampak rapi mengenakan kemeja hijau tua, celana hitam, dan membawa tas jinjing. Saat awak media menanyakan tujuan kedatangannya, ia menegaskan bahwa kedatangannya hanya untuk memberikan kesaksian.
“Dipanggil untuk kesaksian,” ujar Nadiem singkat, dilansir dari beritsatu.com.
Terkait barang yang dibawa maupun substansi pemeriksaan, ia enggan mengungkapkan lebih lanjut.
“Terima kasih,” kata Nadiem sebelum memasuki Gedung Jampidsus.
BACA JUGA:Nah! Putri Zulkifli Hasan Sebut Uya Kuya dan Eko Patrio Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kemendikbudristek pada program digitalisasi pendidikan 2019-2022. Keempat tersangka itu, antara lain:
1. JT (Jurist Tan), staf khusus Mendikbudristek 2020-2024.
2. BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
3. SW (Sri Wahyuningsih), direktur Sekolah Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar.
4. MUL (Mulyatsyah), direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama.