Nah! BP Haji Jadi Kementerian, Ini Daftar 10 Negara Pemilik Kuota Haji Terbanyak

Rabu 27-08-2025,10:38 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh itu, dilakukan pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025.

Melalui revisi ini, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) kini berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Langkah ini diambil untuk memperkuat layanan haji, mulai dari transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga kesehatan jemaah. 

BACA JUGA:Minum Air Putih Berlebihan Bisa Berbahaya untuk Penderita Ginjal, Begini Penjelasan Dokter

Dengan sistem satu atap ini, pemerintah berharap proses keberangkatan dan pelaksanaan ibadah haji semakin tertib, aman, dan nyaman.

Dilansir dari beritasatu.com, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa seluruh layanan jemaah kini berada dalam koordinasi Kementerian Haji dan Umrah.

Mulai dari keputusan istitaah kesehatan, transportasi udara, hingga urusan imigrasi, semuanya akan ditangani langsung oleh kementerian baru ini.

Meski demikian, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap berdiri terpisah untuk menghindari risiko tumpang tindih dalam pengelolaan dana haji.

BACA JUGA:Jarang Marah, Zodiak Ini Punya Karakter Lemah Lembut

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, menambahkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan memperkuat pelayanan hingga tingkat daerah.

Dengan begitu, edukasi tentang haji bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan mendorong ibadah yang lebih bermakna.

Selain itu, kementerian juga akan mengawasi ketat penyelenggaraan umrah agar tidak ada lagi kasus jemaah yang terlantar akibat biro perjalanan tidak resmi.

Setiap tahun, jutaan umat muslim dari berbagai negara menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Karena keterbatasan kapasitas, pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji berdasarkan jumlah populasi muslim dan kesepakatan bilateral dengan negara pengirim.

BACA JUGA:Tenang dalam Kekacauan, Zodiak Ini Selalu Bisa Kendalikan Situasi

Mekanisme ini bertujuan agar pelaksanaan ibadah dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman tanpa mengorbankan kualitas layanan.

Kategori :