Duh! KPK Sebut Immanuel Ebenezer Tahu, Membiarkan, Bahkan Minta Jatah Pemerasan

Senin 25-08-2025,11:30 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ternyata Immanuel Ebenezer semasa menjabat jadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, Immanuel Ebenezer bahkan ikut meminta jatah praktik dugaan pemerasan tersebut kepada pegawainya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. “Peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan seharusnya Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker bertindak sebagai pengontrol agar tindak pidana korupsi tidak terjadi di kementeriannya.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Perkuat Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan

“Seharusnya setelah dia tahu bahwa ada proses yang tidak benar di dalam pengurusan sertifikasi K3 ini, dengan kewenangan yang dimilikinya, dia harusnya segera melakukan upaya untuk memberhentikan atau menghentikan proses-proses pemerasan ini,” kata Asep, dilansir dari ANTARA.

Akan tetapi, kata dia, Immanuel Ebenezer tidak menjalankan kewenangannya tersebut hingga membiarkan praktik yang diduga telah terjadi sejak 2019 terus berlangsung.

“Sampai dengan 2025, masih berjalan praktik pemerasan ini, bahkan pada saat kami melakukan tangkap tangan itu kan sedang berjalan. Artinya, bahwa ya IEG itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Ketua KPK, mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sesuatu,” jelasnya.

Diketahui, KPK pada 22 Agustus 2025, menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Makin Dalam! Immanuel Ebenezer Dipecat dari Wamenaker Usai Minta Amnesti ke Prabowo

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

BACA JUGA:Teng! Perpani Kota Jambi Buka Pendaftaran Calon Ketum, Ini Dia Syaratnya

Kategori :