KPK menduga kuat permainan uang ini terjadi antara oknum di Kementerian Agama dengan pihak agen travel haji yang mengurus haji khusus.
"Artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga," pungkas Budi.