Teng! KPK Mulai Penyidikan Kasus Kuota dan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Sabtu 09-08-2025,08:50 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025.

Kata dia, dalam kasus ini KPK sudah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata dia.

BACA JUGA:Jambi Gabung Sumbar, Ini Nama 6 Jenderal Jadi Pangdam di Kodam Baru

Lebih lanjut Asep mengatakan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut.

“Dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.

Sebelumnya pada tanggal 7 Agustus 2025, KPK mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir.

Ini setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA:SMSI Provinsi Jambi Bakal Launching Data Base Keanggotaan Berbasis Digital

Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Kategori :