Sabu tersebut kemudian diedarkan di wilayah Sungai Kerjan, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.