Ini Tampang Pengedar Sabu di Kecamatan Pasar Muara Bungo yang Ditangkap Polisi

Rabu 06-08-2025,08:00 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Risza S Bassar

Sabu tersebut kemudian diedarkan di wilayah Sungai Kerjan, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kategori :