KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus bertambah.
Setelah sebelumnya penyidi Kejari Sungai Penuh menetapkan 9 orang tersangka, hari ini Selasa 5 Agustus 2025 tersangka bertambah lagi satu orang.
Sehingga total tersangka kasus korupsi PJU sementara sebanyak 10 orang,
Hal ini disampaikan Sukma, Kajari Sungai Penuh didampingi kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.
BACA JUGA:Pengambilan BSU di Kantor Pos Diperpanjang Hingga 6 Agustus 2025, Cek Cara Ambilnya!
“Hari ini kami menetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus PJU tahun anggaran 2023," kata dia.
Lanjut dia, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil perkembangan dari para tersangka sebelumnya. Tersangka berinisial YS.
Ditambahkan Kajari Sungai Penuh, bahwa setelah penyidikan memiliki 2 alat bukti yang cukup maka YS ditetapkan sebagai tersangka.
YS sendiri, ditunjuk oleh Heri Cipta sebagai pejabat pengadaan.
BACA JUGA:Mantan Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
YS merupakan pejabat pengadaan dan belanja di Unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).
YS ini bersama Heri Cipta, MM dan 5 perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, memeca paket sehingga dilakukan dengan jenis pekerjaan penunjukan langsung.
Tersangka dikenakan pasal yang sama dengan tersangka lainnya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.